Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dalam rangka Inventarisasi Materi Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam anggota Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) DPD RI, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kunker yang dilakukan pada hari Kamis, (9/2) yang lalu, turut serta juga Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Baca juga : Komite II DPD RI Lakukan Pengawasan UU Cipta Kerja di Cirebon
“Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dan melalui Mahkamah Konstitusi melalui putusan No.002/PUU-I/2003 dan No.036/PUU-X/2021 menyatakan bahwa pengertian dikuasai oleh negara, haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti luas,” ungkap Teras kepada awak media melalui pesan WhatsApp Minggu (12/2).
Ia melanjutkan, hal yang bersumber dan diturunkan dari konsep kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, termasuk pula di dalamnya pengertian publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud.
“Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUD NRI 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuurdaad), pengaturan (regelindaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” terangnya.
Dengan kata lain, menurut Teras makna dari kata dikuasai negara tersebut tidak harus diartikan bahwa negara sendiri yang langsung mengusahakan SDA.
“Aksentuasi “dikuasai negara” atau kedaulatan negara atas SDA terletak pada tindakan negara dalam hal negara dalam pembuatan kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan terhadap kegiatan usaha di-bidang SDA,” tegasnya.
Baca juga : DPD RI Dukung Pemutakhiran RUU Sisdiknas di Kemendibudristek
Ia menerangkan, pihaknya di PPUU DPD RI menginventarisasi penata kelolaan SDA secara nasional. Setidaknya terdapat dua puluh satu (21) undang-undang terkait. Sehingga pihaknya bersepakat untuk kepentingan bangsa, dan daerah yang di wakili.
“Diperlukan adanya “payung hukum” berkenaan dengan sistem pengelolaan SDA di NKRI. Sehingga makna hakiki dari Pasal 33 ayat (3) UUDNRI 1945 dapat di wujud nyatakan, dan rakyat di daerah sebagai daerah penghasil SDA serta semua pihak sebagai pemangku kepentingan memperoleh keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, serta kesejahteraan, dalam bingkai NKRI,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post