kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kota Palangka Raya saat ini kembali berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Naiknya level PPKM tersebut, berdasarkan surat edaran Wali Kota Palangka Raya nomor: 368/ /SATGASCOVID-19/BPBD/II/2022 sekaligus menindak lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022, tentang PPKM Level 3.
Wali kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, adanya peningkatan PPKM di Kota Cantik dari Level 2 ke level 3, terjadi akibat adanya lonjakan kasus konfirmasi positif covid-19 pada beberapa hari terakhir.
“Level PPKM kita naik mengingat terjadi lonjakan yang signifikan kasus terkonfirmasi positif covid-19 itu sendiri. Oleh sebab itu, saya minta kepada warga Kota cantik agar selalu mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan,” katanya, Kamis (17/2/2022).
Dijelaskannya, kebijakan kenaikan level PPKM tersebut diberlakukan mulai tanggal 15 hingga 28 Februari mendatang. Untuk itu, dirinya meminta agar masyarakat kota cantik benar-benar mematuhi anjuran pemerintah tersebut, sehingga pandemi covid-19 dapat segera berakhir.
“Saya minta untuk masyarakat kota cantik benar-benar mematuhi surat edaran yang diberlakukan ini, kuncinya patuhi saja protokol kesehatan (Prokes) yang ditetapkan, niscaya pandemi ini akan berakhir,” ucapnya.
Baca juga :Â Kapuas PPKM Level 3, Perbatasan Kalteng-Kelsel Kembali Diperketat
Selain itu, sambung Fairid, pihaknya akan semakin menggencarkan pelaksanaan operasi yustisi di sejumlah kawasan. Hal tersebut guna memastikan ketaatan masyarakat terhadap penerapan prokes dalam beraktivitas.
Baca juga :Â Catat, PPKM Level 3 Batal Seluruh Indonesia Saat Nataru
“Tentu operasi yustisi akan terus kita laksanakan. Kalau memang ada yang terjaring, kita berikan sanksi tegas. Intinya kalau kita menjaga prokes bersama-sama, saya yakin pandemi cepat berlalu,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post