kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Dalam rangka visitasi persiapan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022 dan pemenuhan SAQ (Self Assessment Questionnaire) dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, PPID Utama mengadakan pertemuan dengan PPID Pelaksana Perangkat Daerah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pulang Pisau dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pulang Pisau
Baca Juga : Â Dukung Program Food Estate Pemkab Pulpis Gelar Sosiaisasi LP2B
Pada kunjungan PPID Utama tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Sekretaris Diskominfostandi Kabupaten Pulang Pisau, Lisa Navtratilova dan Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika, Wardoyo beserta jajaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Diskominfostandi Kabupaten Pulang Pisau, Lisa Navtratilova menyampaikan bahwa pemeringkatan keterbukaan informasi di badan publik memiliki tujuan untuk menilai pelaksanaan badan publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan Informasi Publik, menyediakan Informasi Publik, melayani permohonan Informasi Publik dan melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan UU KIP.
” Dengan adanya penilaian pemeringkatan Informasi Badan Publik di Kabupaten Pulang Pisau untuk Keterbukaan Informasi, diharapkan Badan Publik semakin terbuka dan transparan sesuai amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ” pungkasnya
Baca Juga : Â Pemkab Pulpis Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Keuangan Daerah
Sebelumnya pada Tahun 2021 Kabupaten Pulang Pisau mendapat penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik PPID Utama Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah Peringkat 1 (satu) kategori “MENUJU INFORMATIF” dan pada tahun 2022 ini diharapkan dapat meningkat menjadi kategori INFORMATIF.[Red]
Discussion about this post