Kalteng Today – Palangka Raya, – Terhitung sejak hari ini , Rabu (15/7/2020), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mulai melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) warga agar datanya masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang dilaksanakan oleh RT/RW, sebagai tahapan persiapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalteng yang direncanakan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Hal ini dikatakan Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim bahwa pelaksananya dilakukan serentak dan akan berakhir pada 13 Agustus 2020 mendatang.Pilkada tahun 2020 ini dilaksanakan di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota..
“Kegiatan atau tehnis pelaksanaan coklit ini nantinya Petugas PPDP akan mendatangi satu per satu rumah warga untuk dilakukan pendataan status anggota keluarga, khususnya yang sudah berumur 18 tahun atau sudah menikah agar bisa dimasukkan ke dalam DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur” terangnya.
Dirinya juga menjelaskan, Warga yang didatangi oleh petugas cukup memperlihatkan KTP dan kartu keluarga (KK) sebagai bahan untuk menginput data di lembar yang sudah disediakan.
Baca Juga: Ini Ketentuan Pemerintah Jika Hotel di Palangka Raya Ingin Kembali Beroperasi
Setelah selesai mendataan, maka petugas PPDP selanjutnya adalah wajib menempel stiker di dinding depan rumah sebagai bukti jika warga tersebut sudah dilakukan pendataan, ujarnya.
“Karena coklit ini dilakukan di masa pandemi Covid 19, maka petugas PPDP diwajibkan menjalankan protokol kesehatan yakni wajib memakai masker, pakai sarung tangan, dan pakai face shield atau pelindung wajah” tandasnya. [Red]














Discussion about this post