kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Potensi izin mendirikan bangunan (IMB) cukup menjanjikan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah Kabupaten Seruyan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Seruyan, Sukardi mengatakan bahwa penggalian pajak daerah dari sektor IMB merupakan salah satu potensi yang bisa dimaksimalkan untuk meningkatkan PAD di Seruyan.
Baca Juga : Izin Pendirian Bangunan Harus Ada Amdal Lalin
“Dalam upaya meningkatkan PAD di Kabupaten Seruyan, salah satu potensi yang dapat dimanfaatkan adalah pajak daerah yang berasal dari sektor IMB,” kata Sukardi, Rabu (28/6/2023)
Menurut Sukardi, IMB merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan hukum terhadap tanah dan bangunan yang dimiliki. Oleh karena itu, pemilik tanah dan bangunan diwajibkan untuk mengurus IMB.
Di Kabupaten Seruyan, proses pengurusan IMB dilimpahkan kepada pihak kecamatan untuk melakukan pendataan dan pencatatan pembayaran di lapangan, namun proses pengolahan tetap dilakukan melalui pemerintah kabupaten.
Baca Juga : Pemerintah Daerah Serius Dalam Mendukung Pendirian UPTP BLK di Sampit.
Hingga saat ini, realisasi pendapatan asli daerah dari sektor IMB di Kabupaten Seruyan sangat menggembirakan, dan diharapkan dapat terus meningkat di masa yang akan datang.
Sukardi juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah daerah dan masyarakat sehingga pajak daerah yang diperoleh dari sektor ini dapat digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. [Red]
Discussion about this post