Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota Komite II DPD RI Dapil Kalteng, Habib Said Abdurrahman menyampaikan, pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Pangan merupakan wujud komitmen DPD RI dalam memastikan pemenuhan hak pangan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga : DPRD Kotim Dorong Percepatan Sertifikasi Lahan Petani Plasma
“Pemenuhan pangan adalah hak asasi manusia, dan negara memiliki kewajiban moral, sosial, serta hukum untuk menjamin akses pangan yang layak bagi seluruh masyarakat,” katanya, Selasa (11/11/2025).
Habib juga memaparkan potensi besar di Bumi Tambun Bungai dalam mendukung ketahanan pangan nasional dapat direalisasikan dengan optimal.
“Kalteng memiliki potensi lahan pertanian sekitar 2,7 juta hektare, dengan 500 ribu hektare di antaranya dapat dimanfaatkan untuk produksi padi guna memperkuat ketahanan pangan nasional,” jelasnya.
Baca Juga : DPRD Kotim Bongkar Skema KSO Agrinas: Koperasi Lokal Tersingkir, Dugaan Panen Sepihak di Lahan Sitaan Muncul
Lebih lanjut, Habib menekankan pentingnya peningkatan produktivitas dan efisiensi sektor pertanian untuk mewujudkan swasembada pangan.
“Peningkatan produktivitas dan efisiensi distribusi hasil pertanian adalah kunci mewujudkan swasembada pangan nasional yang sejalan dengan visi pemerintahan saat ini,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post