Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) pada rapat paripurna ke-5 tahun 2024 lalu, menyampaikan, postur APBD Tahun 2025, akan dipengaruhi oleh kebijakan dari arah kebijakan belanja dari Presiden Tahun 2024-2029, sehingga postur APBD harus lebih adaptif.
Pj Bupati Gunung Mas (Gumas) Herson B. Aden menuturkan, hini mengingat adanya perubahan Nomenklatur Kementerian hingga adanya Program Unggulan Nasional seperti pelaksanaan Makan Sehat Bergizi bagi anak didik di seluruh Indonesia.
“Dimana hingga tersusunnya APBD Gumas Tahun 2025 sekarang ini, belum ada tata cara dan penganggaran kolaborasi yang jelas dari Pusat,” terang Herson, Senin (11/11/2024) lalu.
Menurut dia, salah satu bagian penting dari Belanja Negara tersebut adalah Transfer ke Daerah (TKD). Secara umum total TKD tahun 2025 adalah sebesar Rp 919,87 triliun ini mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2024 yang lalu yaitu sebesar Rp 857,59 triliun, atau naik Rp 62,28 triliun.
“Hal ini secara otomatis juga berdampak bagi besaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat yang diterima oleh Pemerintah Daerah,” terang dia.
Berdasarkan TKD tahun 2025, katanya, pendapatan Transfer Pemerintah Pusat kepada Kabupaten Gumas yakni sebesar Rp 1.171.840.028.000,00 atau ada kenaikan sebesar Rp 42.505.644.000,00 atau naik 3,85 persen dari tahun anggaran 2024.
“Apabila kita melihat lebih jauh ke komponen dari Pendapatan Transfer, maka kenaikan yang paling signifikan adalah pada Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat yaitu pada tahun 2024 sebesar Rp1,104 triliun menjadi Rp1,171 triliun di tahun 2025,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pendapatan Dana Bagi Hasil pada tahun 2024 sebesar Rp278,116 milyar menjadi Rp320,228 milyar di tahun 2025 mengalami kenaikan Rp42,112 milyar, dan kedua yaitu DAU dari tahun anggaran 2024 setelah perubahan sebesar Rp560,205 milyar.
Baca Juga : DPRD Kabupaten Seruyan Bahas RKA APBD 2025 dalam Rapat Gabungan dengan OPD
Lalu ujarnya, pada tahun 2025 menjadi Rp 574,686 milyar mengalami kenaikan Rp. 14,481 milyar lebih. Angka DAU tahun 2025 terdiri dari DAU Yang Ditentukan Penggunaannya sebesar Rp175,029 milyar dan DAU Yang Tidak Ditentukan Penggunaannya sebesar Rp399,667 milyar.
“Sedangkan untuk Dana Desa pada tahun 2024 sebesar Rp92,921 milyar menjadi Rp92,670 milyar di tahun 2025 mengalami penurunan sebesar Rp250,470 juta, dan untuk Dana Insentif Daerah tahun 2025 sebesar Rp7,360 milyar,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post