Kalteng Today – Sampit, – Sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan juga berdasarkan SE Gubernur Kalteng jika nanti ada masyarakat yang berniat ke Kalteng tetap diperbolehkan, hanya saja bagi mereka yang berasal dari luar provinsi harus menunjukan bukti negatif rapid antigen. Jika tidak bisa menunjukan rapid antigen maka harus putar balik ke tempat asal.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Telawang Ipda Rakhmat Effendi mengatakan sampai saat ini belum ada kendaraan yang putar balik. “Kondisi wilayah Polsek Telawang sampai saat ini masih aman dan terkendali,”jelasnya, Rabu (5/5).
Baca Juga :Â Wagub Kalteng Serahkan LKPD Tahun 2020
Pos penyekatan ini sudah ada sejak 28 April 2021 lalu. Rencananya besok akan dijadikan lokasi Pos Pantau Pam Lebaran 2021. “Sampai saat ini juga pihaknya masih fokus putar balik di pos sekat antar provinsi seperti di Kabupaten Lamandau dan Kapuas, tapi tetap kita backup jika dari res Lamandau jika ada minta bantu,”ucapnya
Untuk kondisi lalu lintas, alhamdulilah aman dan lancar lalu lintasnya di areal pos. Kami juga bersama camat Telawang dan Danposramil, ujarnya.
“Kami melakukan pengamanan melalui pos penyekatan ini untuk menjalankan surat edaran Gubernur. Penyekatan yang kami lakukan ini pengawasan di lapangan,tutupnya. [Red]
Discussion about this post