Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan menegaskan, jika Pos Penyekatan di jalur perbatasan wilayah Kota Palangka Raya – Pulang Pisau, resmi dihentikan.
“Sesuai instruksi Wali Kota, pos lintas batas (Libas) kami hentikan, sejak 9 September lalu. Jadi tidak ada lagi penjagaan di pos penyekatan Pahandut seberang maupun di perbatasan Pulang Pisau–Palangka Raya,” katanya, Senin (13/9/2021).
Baca Juga : Pos Penyekatan Keluar-Masuk Kota Palangka Raya Masih Berlangsung
Lebih lanjut dijelaskan, selama adanya pos penyekatan, Dishub Kota Palangka Raya bersama tim lainnya, berhasil mengamankan sejumlah pengemudi mobil yang membawa sertifikat PCR atau antigen palsu, dan kini sudah ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
“Terima kasih kepada rekan-rekan yang bertugas. Selanjutnya, Tim Dishub bersama Polda maupun Polresta Palangka Raya akan melakukan penebalan penegakan justice di dalam Kota Palangka Raya,” ucapnya.
Selama penerapan pos Libas di Pos Taruna (Perbatasan Palangka Raya-Pulpis), pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 24,989 unit mobil, sepeda motor 13,137 unit, truk 81 unit. Untuk jumlah orang yang tidak menggunakan masker sebanyak 61 orang, dan jumlah kendaraan putar balik 1,604 unit.
Baca Juga : Selama Agustus, 1.361 Kendaraan Putar Balik di Pos Penyekatan Perbatasan Palangka Raya
“Total Kendaraan yang diperiksa 38,126 unit sementara persentase total kendaraan memenuhi syarat dapat lewat 36,522 atau 95.8 persen. Kendaraan tidak memenuhi syarat putar balik 1,604 atau 4.2 persen,” bebernya.
Sementara untuk di Pos Tumbang Rungan atau wilayah Pahandut seberang, jumlah pemeriksaan mobil 6,789 unit, sepeda motor 5,388 unit, Truk 118 unit, jumlah orang tidak menggunakan masker 25 orang, jumlah kendaraan putar balik 469 unit.
Baca Juga : Terbebani Rapid Antigen, Puluhan Sopir Travel Keluhkan Adanya Pos Penyekatan
“Total kendaraan yang diperiksa 6,000 unit. Persentase total kendaraan memenuhi syarat dapat lewat 5,531 atau 92.2 persen dan kendaraan tidak memenuhi syarat putar balik 469 unit, atau 7.8 persen,” terangnya.
Sebelumnya, pos penyekatan tersebut diterapkan, untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang keluar-masuk Kota Palangka Raya, di tengah penerapan PPKM Level 4.[Red]
Discussion about this post