Kalteng Today – Palangka Raya, – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengatakan, Pos Penyekatan Taruna dan Pos Penyekatan Tumbang Rungan yang sebelumnya berlaku dari 12 Agustus hingga 6 September lalu, kini pelaksanaannya masih berlangsung.
Hal tersebut dilakukan, sebab berdasarkan hasil penilaian dari pemerintah pusat. Kota Palangka Raya saat ini masih dalam level 4 penyebaran covid-19.
“Saat ini pos penyekatan, baik yang ada di Taruna maupun di Tumbang Rungan masih kita lakukan. Ini guna membatasi mobilitas masyarakat yang ingin keluar masuk Kota Palangka Raya,” katanya pada saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, Selasa (7/9/2021).
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan data selama pemberlakuan pos penyekatan mulai dari 12 Agustus hingga 6 September, dari sebanyak 34.945 kendaraan yang diperiksa di Pos Penyekatan Taruna, 33.387 diantaranya memenuhi syarat dan 1.558 pengendara lainnya dilakukan tindakan putar balik.
“Sementara, untuk di Pos Penyekatan Tumbang Rungan, dari total sebanyak 5.650 kendaraan yang diperiksa, 5.192 kendaraan memenuhi syarat dan 458 kendaraan lainnya dilakukan tindakan putar balik,” ucapnya.
Namun ketika disinggung terkait sampai kapan pelaksanaan pos penyekatan ini diberlakukan, Alman mengatakan, jika saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Wali Kota Palangka Raya dan Polda Kalteng.
Baca Juga : Â Dishub Palangka Raya Periksa Kelengkapan Ram Cek Kendaraan Roda Empat
“Untuk persyaratan keluar-masuk Kota Palangka Raya masih sama, bisa dengan menunjukkan sertifikat vaksin, kalau belum vaksin, masyarakat bisa menggunakan surat rapid antigen atau surat PCR,” terangnya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada seluruh masyarakat, agar dapat memahami kebijakan ini. Pasalnya, upaya ini dilakukan guna menekan penyebaran covid-19 di Kota Palangka Raya.[Red]
Discussion about this post