Kalteng Today – Kuala Kurun, – Plt Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi UKM (Disnakertranskop dan UMKM) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Sudin menyatakan bahwa pihaknya akan segera membuat pos pengaduan THR tersebut.
“Ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” ungkapnya kepada awak media, belum lama ini.
Ia mengatakan, pos pengaduan THR itu rencananya beroperasi mulai tanggal 14 Mei sampai 2 Juni 2020 di kantor Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Koperasi UKM Gunung Mas.
“Melalui pos pengaduan tersebut, diharapkan meminimalisasi terjadinya pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam penyaluran THR karyawan/buruh di Gunung Mas,” katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah siap menjadi mediator jika terjadi perselisihan terkait THR antara karyawan dan perusahaan baik BUMD/BUMN. “Meskipun Covid-19 mewabah, sejauh ini belum ada perusahaan yang melapor belum mampu membayar THR tepat waktu maupun secara penuh,” ujarnya.
Ia menambahkan, sosialisasi THR keagamaan tahun 2020 belum disampaikan kepada pihak perusahaan. Pasalnya draf surat pemberitahuan masih menunggu tandatangan persetujuan Bupati Gunung Mas.
Baca Juga: Petani Di Gumas Ingin Perluas Lahan Untuk Menanam Cabai
“Saya berharap semua perusahaan di Gunung Mas dapat melunasi tanggung jawab membayar THR karyawannya tepat waktu dan secara penuh,” demikian Sudin. [Jek-KT]














Discussion about this post