Bagi perusahaan, aktivitas tersebut berpotensi mengganggu akses operasional.
Dua perspektif itu bertemu di satu titik yang sama: lahan yang status hukumnya masih dipersoalkan.
Dan karena perkara pokoknya sedang berjalan, penyelesaian akhir tidak akan ditentukan oleh siapa yang paling lama bertahan di lapangan.
Baca Juga : “Kesabaran Kami Ada Batasnya” — Pemuda Sebabi Titipkan Harapan Terakhir kepada Basara Hai
Dokumen, sejarah penguasaan, alas hak, batas kawasan, serta bukti-bukti lain akan menjadi bagian dari pembuktian di pengadilan.
Yang jelas, pendirian pondok pada Jumat pagi itu membuat sengketa 172 hektare di Sebabi memasuki babak baru.
Ruang sidang belum selesai berbicara, sementara di lapangan warga dan perusahaan sudah kembali berhadapan.
Sidang lanjutan Perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt dijadwalkan berlangsung pada 2 September 2026.
Pada titik itulah, setidaknya secara hukum, publik akan kembali menunggu bagaimana majelis hakim melihat sengketa yang semakin melebar dari persoalan sertifikat dan lahan menjadi pertarungan mengenai penguasaan fisik, akses, serta klaim tanah ulayat. [Red]














Discussion about this post