Meski demikian, warga tetap menolak apabila pondok yang telah mereka bangun dibongkar.
“Masyarakat juga tidak menghendaki pondok itu dibongkar oleh pihak perusahaan,” tambah Ardon.
Sikap tersebut menunjukkan satu hal selama belum ada penyelesaian hukum atas status lahan, kedua pihak tampaknya sama-sama ingin mempertahankan posisi masing-masing di lapangan.
Bara Konflik Belum Padam.
Pendirian pondok terbaru ini tidak berdiri sendiri, ia merupakan episode lanjutan dari konflik agraria yang telah berlangsung di Sebabi dan sekitarnya.
Saat ini terdapat sedikitnya dua perkara perdata di PN Sampit yang menyeret sejumlah pihak yang sama.
Selain Perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt yang diajukan Ahmad Robbi Hidayat dan kawan-kawan, terdapat Perkara Nomor 62/Pdt.G/2026/PN Spt dengan Sinarto sebagai penggugat tunggal.
Kedua perkara tersebut didaftarkan pada 5 Agustus 2026 dan sama-sama menempatkan PT Bumi Sawit Kencana serta PT Agro Indomas sebagai pihak tergugat, bersama sejumlah pihak lainnya.
Konflik di lapangan juga pernah terjadi sebelumnya.
Pada Juni 2026, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Desa Sebabi mendirikan pondok di areal PT Agro Indomas.
Aksi tersebut berlangsung setelah perkara yang diajukan warga bernama Sarnudin J. terhadap sejumlah pihak berakhir dengan putusan tidak dapat diterima di tingkat pertama.
Artinya, sengketa agraria di Sebabi telah memiliki rekam jejak panjang: gugatan masuk ke pengadilan, putusan keluar, tetapi persoalan penguasaan fisik di lapangan kembali muncul.
Menunggu Pengadilan Menjawab
Kini, pondok kayu itu menjadi simbol baru dalam konflik Sebabi, bagi warga, bangunan tersebut merupakan bentuk penguasaan atas tanah yang mereka klaim sebagai tanah adat.














Discussion about this post