Pada akhirnya, pihak perusahaan memilih meninggalkan lokasi tanpa membongkar pondok.
Novar mengatakan persoalan tersebut akan disampaikan kepada pihak manajemen. Ia juga memastikan perusahaan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Pondok warga tetap berdiri, warga membawa dalil hukum dan tanah ulayat, bagi warga pendirian pondok bukan sekadar aksi menduduki lahan.
Erko menyebut langkah tersebut memiliki dasar yang menurutnya berkaitan dengan hukum perdata maupun status tanah ulayat yang mereka klaim.
Ia merujuk konsep bezit atau kedudukan berkuasa sebagaimana diatur dalam Pasal 529 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
“Bezit diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 529. Kedudukan seseorang yang menguasai atau menduduki suatu wilayah objek sengketa, termasuk menguasai kebun kelapa sawit yang berada di atas objek sengketa, dilindungi oleh hukum,” ujar Erko.
Namun, tafsir dan penerapan ketentuan tersebut dalam konteks objek sengketa tentu masih menjadi bagian yang dapat diuji melalui proses hukum.
Di luar argumentasi hukum perdata, warga membawa alasan yang lebih tua dari dokumen-dokumen perkebunan. Mereka menyebut kawasan tersebut sebagai wilayah ulayat masyarakat Dayak.
Menurut keterangan warga dan Erko, kawasan tersebut pernah menjadi tempat pelaksanaan ritual Tiwah, sebuah upacara kematian penting dalam tradisi Kaharingan masyarakat Dayak.
Ada pula persoalan makam leluhur, warga menyebut terdapat makam yang pernah digusur di kawasan yang mereka sebut sebagai Blok 25.
Mereka mengaku masih menyimpan dokumen terkait penggusuran makam tersebut dan menyebut persoalan kompensasinya belum selesai.
Baca Juga : Pakai Rumus PT BAP, Warga Sebabi Ajukan Gugat Balik Rp3,78 Triliun di Basara Hai
“Tidak jauh dari lokasi ini terdapat makam yang telah digusur, dan persoalannya sampai sekarang belum selesai. Penggusuran itu dilakukan oleh PT BSK,” kata Erko.
Klaim mengenai sejarah kawasan, makam, serta wilayah ulayat tersebut kini ikut dibawa ke tengah konflik agraria. Bagi KMHA, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut lima orang penggugat.
Ada identitas komunal dan sejarah masyarakat yang menurut mereka melekat pada tanah tersebut.
Kuasa Hukum : Hindari Benturan
Kuasa hukum para penggugat dari Kantor Hukum Sapriyadi, S.H dan Rekan Advokat Ardon, S.H yang turut berada di lokasi.
Ia mendampingi kliennya yang diketuai Ahmad Robbi Hidayat bersama warga dari sejumlah desa yang ikut dalam pendirian pondok.
Menurut Ardon, warga berusaha menjalankan aksi tanpa kekerasan.
“Masyarakat berusaha mengikuti aturan hukum. Hari ini mereka juga mendirikan pondok karena merasa lokasi ini adalah tempat mereka, yaitu tanah ulayat atau tanah adat yang telah mereka miliki sejak dahulu,” kata Ardon.
Ia mengaku telah berdialog langsung dengan pihak manajemen dan petugas keamanan PT BSK, dari dialog tersebut, Ardon memastikan warga tidak bermaksud melakukan kekerasan maupun mencari benturan dengan perusahaan.
“Masyarakat telah berbicara dengan pihak manajemen bahwa mereka bertindak sesuai aturan dan tidak melakukan kekerasan,” ujarnya.














Discussion about this post