kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Kepolisian Sektor (Polsek) Tewah, jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil menciduk dan mengamankan seorang pria berinisial NER (48) warga Teluk Lawah. Ia diduga, kedapatan beraksi atau mengedar sabu-sabu di Jalan Hentak RT.006, Kelurahan Tewah, kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas, pada Selasa (30/8) sekitar pukul 9.00 WIB.
Data dihimpun dari Polsek Tewah, kejadian berawal mereka mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Hentak RT 06, sering dilakukannya sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga : Nekat Jualan Sabu dalam Kiosnya, Wanita di Gumas Diciduk Polisi
Lantas itulah, Kapolsek Tewah Ipda Teguh Triyono bersama anggotanya untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung dilakukan lidik. Kemudian, mereka mencurigai satu orang yang diduga pengedar.
Setelah itu, langsung mereka mengamankan NER, ketika anggota mengeledah di semua tubuh terduga, dan anggota menemukan tiga bungkus plastik klip dengan berat kotor 14,16 gram. Karena itulah, ia dibawa dan diserahkan ke Satnarkoba Polres Gumas.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kapolsek Tewah Ipda Teguh Triyono membenarkan kejadian tersebut, bahwa pihaknya ada mengamankan seorang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
“Dari hasil penggeledahan badannya telah kita temukan barang bukti atau BB diduga sabu berupa tiga bungkus plastik klip dengan berat kotor 14,16 gram, uang berjumlah Rp 1.230 ribu, HP dan satu unit motor CBR,” ucap Ipda Teguh Triyono, Rabu (31/8).
Baca Juga : 16,99 Gram Sabu Dimusnahkan Polres Gumas
Lebih lanjut, Teguh menyebut, atas perbuatan dari seorang pelaku ini, masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Tewah pun merasa terganggu dan melaporkan ke pihak Polsek. Kemudian ia melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini pelaku NER beserta BB miliknya sudah kita serahkan ke Satnarkoba Polres Gumas untuk dilakukan penyelidikan lanjutan,” demikian dia. [Red]
Discussion about this post