Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Kepolisian Sektor (Polsek) Seruyan Tengah mengamankan dua pelaku pembawa kayu ulin ilegal.
Masing-masing pelaku yang diamankan, yakni Wanda Ardian (41), warga Dusun Sumber Sari RT 048 RW 14 Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Gendangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur dan Ridoni (31), warga Dusun Krajan RT 01 RW 01 Kelurahan Kertosari, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu Robertus Sonny AW mengatakan, diamankannya dua pelaku pembawa kayu ulin tanpa dilengkapi dokumen ini, saat keduanya melintasi jalan poros menuju Bina Desa Dusun Bukit Tahinting Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalteng, Selasa (24/8/2020).
“Dari pengakuan pelaku yang kita amankan, jumlah kayu ulin ilegal yang diamankan sebanyak kurang lebih enam kubik. Namun, kita masih menunggu dari pihak kehutanan untuk pengukuran jumlah kubik kayu,” kata Robertus, Kamis (27/8/2020).
Dia melanjutkan, selain mengamankan dua pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa kayu ulin olahan dan satu unit dump truck merk Hino nopol KH 8842 GM beserta surat kendaraan yang digunakan pelaku untuk mengangkut kayu ilegal tersebut.
Baca Juga:Â Pemkab Pulpis Dorong Pemulihan Ekonomi Melalui Program Padat Karya
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti masih kita amankan di Mapolsek Seruyan Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Robertus menambahkan, terhadap kedua pelaku ini akan dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. [Red]














Discussion about this post