kaltengtoday.com, – Seruyan, – Polsek Seruyan Hulu telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Di Desa Tumbang Manjul Kec. Seruyan Hulu Pada Hari Senin (21/03/2022) Pagi.
Kapolres Seruyan AKBP GATOT ISTANTO,S.I.K. melalui Kapolsek Seruyan Hulu IPDA WISNO SUSANTO memerintahkan anggota Polsek Seruyan Hulu sebagai pelaksanaan kegiatan adalah untuk menekan/mengurangi angka penyebaran virus corona covid-19 dari tingkat Rt serta sebagai motor penggerak bagi warga dalam hal penerapan Prokes ttg Covid-19.
– Serta Memberikan Edukasi kepada Masyarakat untuk menerapkan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilitas), serta Wilayah Kab. Seruyan siap membangun zona Integritas bebas dari korupsi dan pungutan liar.
Baca juga :Â Satlantas Polres Seruyan laksanakan program Samsat Keliling.
Adapun maksud dan tujuan kegiatan yustisi tersebut adalah Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bagi masyarakat di Desa Tumbang Manjul Kec. Seruyan Hulu,.[Red]
Baca juga :Â Satpolairud Polres Seruyan Saling Bertukar Informasi Dengan Masyarakat
Discussion about this post