kaltengtoday.com, – Kuala Pembuang, – Polsek Seruyan Hulu, Polres Seruyan, Polda Kalteng telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Di Desa Tumbang Manjul Kec. Seruyan Hulu Pada Hari Kamis (07/07/2022) Pagi.
Baca juga :Â Polsek Seruyan Hulu Pantau Harga dan Ketersediaan Minyak Goreng
Kapolres Seruyan AKBP GATOT ISTANTO,S.I.K. melalui Kapolsek Seruyan Hulu IPDA WISNO SUSANTO memerintahkan anggota Polsek Seruyan Hulu sebagai pelaksanaan kegiatan adalah utk menekan/mengurangi angka penyebaran virus corona covid-19 dari tingkat Rt serta sebagai motor penggerak bagi warga dalam hal penerapan Prokes ttg Covid-19.
Serta Memberikan Edukasi kepada Masyarakat untuk menerapkan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilitas), serta Wilayah Kab. Seruyan siap membangun zona Integritas bebas dari korupsi dan pungutan liar.
Baca juga :Â Bhabinkamtibmas Polsek Seruyan Hilir Dampingi Kegiatan Posyandu Lansia
Adapun maksud dan tujuan kegiatan yustisi tersebut adalah Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bagi masyarakat di Desa Tumbang Manjul Kec. Seruyan Hulu. [Red]
Discussion about this post