kaltengtoday.com, – Kuala Pembuang – Kapolsek Seruyan Hilir beserta anggota dan petugas SPBU melaksanakan pemasangan spanduk imbauan di seluruh SPBU maupun APMS di Kabupaten Seruyan, Rabu (27/07/2022). Spanduk yang dipasang polisi beserta petugas SPBU tersebut berisikan imbauan karena hanya bertuliskan dilarang keras menyalahgunakan atau menjual BBM bersubsidi untuk pertambangan timah, industri menengah dan skala besar.
Baca juga :Â Polres Seruyan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu
Selain itu, ada juga kendaraan yang mengangkut hasil pertambangan dan perkebunan, serta terakhir penggunaan yang tidak sesuai dengan Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K. melalui Kapolsek Seruyan Hilir IPDA Fahroni mengatakan, pemasangan spanduk imbauan sebagai bentuk antisipasi jangan sampai ada penyalahgunaan BBM subsidi dari pemerintah baik dari segi pengangkutan maupun niaganya.
Baca juga :Â Polsek Seruyan Hilir Roadshow Zona Integritas Menuju WBBM
Adapun peraturan Perundang-undangan yang mengatur yakni Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Sementara itu berdasarkan hasil pantauan di lapangan spanduk yang dipasang pihak kepolisian tersebut menarik perhatian masyarakat.
Masyarakat berharap pihak kepolisian benar-benar mengambil tindakan tegas, bukan hanya memberikan himbauan.[Red]
Discussion about this post