Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Polsek Seruyan Hilir melalui Kanit Binmas gencar melaksanakan Kegiatan sosialisasi tentang Saber Pungli kepada masyarakat khusus nya di kantor Kecamatan Seruyan Hilir, Kecamatan Seruyan Hilir seperti yg dilakukan oleh Kanit Binmas Polsek Seruyan Hilir Bripka Lesus Susanto, Kamis (14/01/2021) pagi
Dalam kegiatan tersebut Bripka Lesus menjelaskan, adanya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Baca Juga : Polres Barsel Sosialisasikan Saber Pungli
Kapolres Seruyan, Polda Kalteng, AKBP Bayu Wicaksono, S. H., SIK, M. Si melalui Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono menerangkan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan kepada masyarakat agar dapat mempedomi hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana yang terkandung dalam perpres dan UU tersebut.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat mengerti bahwa pungli adalah perbuatan melanggar hukum dan diharapkan tidak ada lagi tindakan pungli di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir khususnya pada bagian pelayanan publik”, tutup Kapolsek. [Red]
Discussion about this post