Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Kepolisian Sektor (Polsek) Seruyan Hilir melalui peran Bhabinkamtibmas-nya yang bertugas di desa-desa terus menggiatkan sosialisasi pencegahan pungutan liar (pungli) kepada aparatur pemerintahan desa yang berada di wilayah hukum Polsek Seruyan Hilir.
Seperti giat sambang sosialisasi yang dilaksanakan oleh Bripka Guntur Saputra yang merupakan Bhabinkamtibmas Desa Halimaung Jaya, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Selasa (25/8/2020).
Dengan gaya penyampaian sosialisasi yang khas, sederhana dan mudah dipahami, seluruh aparatur desa setempat, diingatkan pentingnya mencegah bersama terjadinya aksi pungli dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat desa.
“Perlu diketahui, bahwa pemberi dan penerima, sama-sama dikategorikan sebagai pelaku pungli dan perbuatan itu melanggar hukum. Berikan pelayanan yang baik dan bersih kepada masyarakat desa, ta tanpa pungutan apapun,” kata Guntur.
Sementara itu, terpisah Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setyono mengatakan, pihaknya terus mengoptimalkan sosialisasi pencegahan dan ajakan stop pungli ke seluruh aparatur pemerintahan desa yang berada di wilayah hukum Polsek Seruyan Hilir.
Baca Juga:Â Polsek Seruyan Hilir Sediakan Wifi Gratis Bagi Siswa Di Kuala Pembuang
“Diharapkan melalui giat sosialisasi pungli ini dapat terus meningkatkan pemahaman dan kesadaran tinggi para aparatur pemerintah desa dalam menciptakan sistem pelayanan yang baik, bersih, dan cepat kepada masyarakatnya,” kata Setyono.
Setyono menjelaskan, pemberantasan pungli tersebut diatur sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 dan Peraturan Pelayanan Publik dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar. [Red]
Discussion about this post