Kalteng Today – Kuala Kurun. – Polsek Sepang menangkap Ridwan alias Bapak Dayat (50) warga Jalan Kalimantan, Palangka Raya, yang diduga pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) saat melakukan aktivitas penambangan di Bukit Hai, Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) pada Kamis (29/1) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Sepang Iptu Sugiharso SH mewakili Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK mengatakan pada saat itu, melaksanakan kegiatan patroli bersama anggota, pihaknya menemukan aktivitas PETI di tempat kejadian perkara (TKP).
“Ketika itu Ridwan sedang melakukan pencucian karpet di atas kasbuk untuk mengambil emas, kemudian saya perintahkan anggota untuk mengamankan, dan langsung dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Iptu Sugiharso, dikonfirmasi, Minggu (31/1).
Dijelaskan Kapolsek Sepang, kegiatan itu PETI itu juga atas adanya dasar yakni LP Nomor : LP/01/I/Res.5.5./Kalteng/Res Gumas/Sek Sepang, tertanggal 29 Januari 2021, pihaknya langsung mengamankan terduga pelaku peti serta barang bukti (BB) saat berada di lokasi kegiatannya.
“Selain pelaku, turut kita amankan barang bukti seperti satu unit mesin, pipa spiral, satu unit kato, selang, gabang, dua buah karpet, dan satu pentolan emas dengan berat kotor 1 gram,” ujarnya.
Baca Juga :
Polisi Minta Masyarakat Cegah Tambang Ilegal Serta Penggunaan Merkuri dan Sianida
Gegara Registrasi Kartu Perdana Ilegal, Dua Pria Ditangkap Polisi
Diungkapkan Kapolsek, tindakan pihaknya menerima laporan, mendatangi langsung dan mengolah di TKP, catat saksi-saksi serta proses lanjutan.
“Untuk pasal yang akan disangkakan ke pelaku ini adalah Pasal 158 UU RI No.3 tahun 2020 atas perubahan UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Minerba,” tuturnya. [Red]
Discussion about this post