Kalteng Today – Puruk Cahu, – Guna mengantisipasi penyebaran kasus virus Corona Polsek Murung , Polres Murung Raya bergegas menyebarkan maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020, pada 23 Desember 2020 lalu tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan (Prokes) dalam pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021.
Hal ini dikatakan Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Murung Ida Yuliantho, Rabu (30/12).
“Maklumat Kapolri yang kami sebar luaskan ini tidak hanya ditempel saja, akan tetapi juga kami berikan pemahaman kepada masyarakat isi dari maklumat tersebut sehingga dapat dipatuhi bersama-sama salah satunya dengan tidak berkerumun,” ujar perwira angkatan 46 Wira Satya Harjuna (WSH) ini.
Dirinya yang pada saat pemasangan spanduk dan maklumat tersebut didampingi oleh P.S Kanit Provost dan Kanit Intelkam Polsek Murung juga menghimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga kesehatan agar tidak terjadi lagi penambahan kasus Covid-19 yang kini di Kecamatan Murung sudah semakin berkurang.
Baca Juga: Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes Saat Nataru
“Oleh karena itu, sesuai dengan Maklumat Kapolri yang kami sebarkan ini meminta kepada masyarakat tidak melakukan pertemuan atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan orang serta massa banyak di tempat umum,” tegasnya. [Red]
Discussion about this post