kaltengtoday.com, Kasongan – Polsek Marikit berikan penindakan langsung kepada masyarakat untuk menekan kebakaran hutan dan lahan. Pihaknya melakukan teguran tegas kepada siapapun atas maklumat kapolda kalteng tentang sanksi pidana hutan dan lahan.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kapolsek Marikit Ipda Yubambang Kusnady membenarkan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi maklumat kapolda kalteng dengan Nomor: Mak/03/VI/2022 tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.
” Peneguran tersebut tersebut dilaksanakan oleh Personil Polsek Marikit dengan sasaran tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan masyarakat yang berprofesi sebagai peladang yang ada di kecamatan, ” Sebutnya.
Menurutnya, hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan karhutla sejak dini serta agar masyarakat mengetahui tentang sanksi hukum akibat karhutla tersebut dan kami juga mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam mendukung penanganan dan penanggulangan karhutla di Kecamatan Marikit.
Baca Juga : Â Inovasi Baru Polsek Kurun, Sediakan Call Center Gaskun
Ia mengharapkan dengan adanya maklumat tersebut masyarakat maupun perusahaan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan agar tidak menimbulkan bencana kabut asap di Kabupaten Katingan khususnya di Kecamatan Marikit.
“Personil kami langsung menyambangi masyarakat yang ada di desa tersebut untuk menyampaikan secara humanis tentang maklumat kapolda kalteng tersebut serta menyampaikan sanksi pidana terhadap para pembakaran hutan dan lahan, sehingga masyarakat lebih mudah memahami dan tidak akan melakukan aktivitas pembakaran hutan dan lahan, ” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post