kaltengtoday.com, Kasongan – Polsek Marikit melakukan patroli dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. pihaknya melakukan razia dan sekaligus peringatan atas maklumat kapolda kalteng tentang sanksi pidana hutan dan lahan.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kapolsek Marikit Ipda Yubambang Kusnady membenarkan bahwa pihaknya menerapkan pendisiplinan atas maklumat terkait sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.
Baca Juga :Siaga Karhutla Sejak Dini
” Penerapan dan razia tersebut dilaksanakan oleh Personil Polsek Marikit dengan sasaran tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan masyarakat yang berprofesi sebagai peladang yang ada, ” Ungkapnya, Kamis (30/6/2022).
Diakuinya, hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan karhutla sejak dini serta agar masyarakat mengetahui tentang sanksi hukum akibat karhutla tersebut dan juga mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam mendukung penanganan dan penanggulangan karhutla.
Ia meminta, dengan adanya maklumat tersebut masyarakat maupun perusahaan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan agar tidak menimbulkan bencana kabut asap di Kabupaten Katingan khususnya di Kecamatan Marikit.
Baca Juga :Pemda Barsel Siap Menghadapi Karhutla
“Personil kami langsung menyambangi masyarakat yang ada di desa tersebut untuk menyampaikan secara humanis tentang maklumat kapolda kalteng tersebut serta menyampaikan sanksi pidana terhadap para pembakaran hutan dan lahan, sehingga masyarakat lebih mudah memahami dan tidak akan melakukan aktivitas pembakaran hutan dan lahan, ” Tandasnya. [Red]
Discussion about this post