kaltengtoday.com, Kasongan – Polsek Marikit berupaya memberantas pungutan liar (Pungli) dengan memberikan imbauan kepada masyarakat. Sebab, itu menjadi salah satu upaya dalam menindak perbuatan pungli yang menyalahi aturan dan menguntungkan kepentingan pribadi.
Kapolsek Marikit Ipda Yubambang Kusnady menegaskan, pihaknya sangat protektif dan responsif menindaklanjuti segala jenis dugaan pungli. Termasuk jika itu dilakukan oleh oknum dari kalangan aparat penegak hukum.
Baca Juga : Â Pospol Tumbang Darap Lakukan Sosialisasi Saber Pungli
Dalam mendukung pencegahan pungutan liar, pihaknya juga memberikan keterbukaan akses, layanan dan informasi. Sehingga, ada penekanan dalam penindakan keras kepada pihak-pihak yang mengambil kesempatan demi memperkaya diri atau kelompok.
“Sesuai Perpres No. 87 Tahun 2016 dan UU No 25 Tahun 2009, jika ada laporan dari masyarakat, kami akan menindak tegas dan memberikan sanksi kepada oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Ipda Yubambang, Jumat (28/10/2022).
Ia menyebutkan, sejumlah personel Polsek setempat telah ditugaskan dengan menyasar masyarakat yang tinggal di wilayah kota Kecamatan Tumbang Hiran. Hal tersebut agar terwujudnya pelayanan publik yang terbebas dari pungutan liar. Selain itu, bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.
Baca Juga : Â Polisi Minta Laporkan Jika Ada Pungli
“Kami langsung menyambangi masyarakat serta perkantoran yang terdapat pelayanan publik dan langsung mensosialisasikan tentang pungli serta mengingatkan agar tidak ada melakukan pungli kepada masyarakat sehingga terciptanya pelayanan yang baik,” ujarnya. [Red]
Discussion about this post