Kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru terhadap 10 anak laki-laki yang menjadi korbannya di Kecamatan Laung Tuhup terus berlangsung.
Mengingat bahwa para korban merupakan anak yang masih dibawah umur dan duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), pihak Kepolisan Laung Tuhup meminta agar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3 DALDUKKB) Murung Raya (Mura) melakukan pendampingan.
Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Laung Tuhup Ipda Doni Ardi Syaputra mengatakan pendamping tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada gangguan psikologis terhadap anak yang menjadi korban atas kasus pencabulan tersebut.
“Kami memberikan penekanan, agar setiap orangtua korban dapat mendampingi anak-anaknya yang menjadi korban kasus ini. Tujuannya agar setiap anak-anak yang menjadi korban ini tidak dibully atau dikucilkan oleh masyarakat dilingkungan tempat tinggalnya,” ucap Kapolsek Laung Tuhup, Senin (1/11/2021).
Baca Juga : Â Orang Tua 7 Bocah Korban Pencabulan Guru Honor di Mura Lapor Polisi
Dari kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru laki-laki di Kecamatan Laung Tuhup ini, terdapat 1 anak dari 10 korban yang mengalami gangguan psikologis atau trauma ketika melihat pelaku merasa ketakutan.
Baca Juga : Â Imingi Wifi Gratis, 7 Bocah Laki-Laki di Mura Diduga Jadi Korban Pencabulan Guru Honor
“Dengan adanya bantuan dari dinas terkait, agar psikologis para korban kembali normal dan memberikan himbauan kepada para orangtua masing-masing korban atas kasus yang telah terjadi ini, dan juga pendampingan kepada anak selama proses pemeriksaan ini sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan,” tutup Ipda Doni Ardi Syaputra. [Red]
Discussion about this post