Kalteng Today – Kuala Kurun, – Jajaran Polsek Kurun, Polres Gunung Mas (Gumas) Polda Kalteng bersinergi dengan seluruh stakeholder, melaksanakan Operasi Yustisi Covid-19 di wilayah hukum Polsek Kurun, Senin (14/09/2020).
Dalam pelaksanaan ops Yustisi tersebut, pelanggar dikenakan hukuman, berupa hukuman fisik yaitu Push Up, Skotjam, serta lari naik turun tangga sebanyak sepuluh kali.
“Hukuman yang kami berikan merupakan bentuk teguran agar ke depannya masyarakat dapat menyadari pentingnya menggunakan masker di tengah pandemic Covid-19 saat ini.” tegas Kapolsek Kurun Iptu Sugeng Purwanto.
Ia mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan secara serentak ini, diharapkan dapat menekan angka penyebaran penularan virus corona atau covid-19, khususnya di wilayah hukum Polsek Kurun dan sekitarnya.
“Diimbau kepada masyarakat, untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan covid-19,” katanya.
Kapolsek mengharapkan, masyarakat dapat menyadari betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran covid-19, karena virus yang bermula dari Wuhan Negara Tiongkok itu, sudah banyak memakan korban jiwa.
“Bahkan di wilayah Kecamatan Kurun sendiri, masih ada yang terkonfirmasi positif. Untuk itu, mari bersama kita terapkan prokol kesehatan pencegahan covid-19,” demikian Sugeng Purwanto.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Gumas bersama Pemerintah Kabupaten Gumas menggelar Apel Pemberangkatan Satgas Ops Yustisi Penanganan Covid-19 Kabupaten Gumas, Senin(14/09/2020) pagi.
Baca Juga: DPRD Mura Serahkan APBD Perubahan Tahun 2020 Kepada Bupati
Apel Pemberangkatan Satgas Ops Yustisi Penanganan Covid-19 dilaksanakan di Halaman Mako Polres Gumas dipimpin oleh Asisten I Kab. Gumas Lurand dan Wakapolres Gumas Kompol Theodorus Priyo Santosa, yang melibatkan Personil dari Tiga Pilar dan pendukung tim percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Gumas. [Jek-KT]
Discussion about this post