Kalteng Today – Sampit, – Pelaksanaan giat razia masker dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan serta pengendalian corona disease 2019 atau Covid-19. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, (14/8) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Paul suling Depan koramil Kelurahan Kota Besi Hulu Kecamatan Kota Besi, Kotim.
Kapolsek Kota Besi Iptu Erik Andersen mengatakan kegiatan tersebut sasarannya adalah masyarakat Kota Besi. Kegiatan tersebut pula melibatkan Personil Piket Polsek dan Koramil Kecamatan Kota Besi.
Hal-hal yang disampaikan dalam giat tersebut atas antara lain yakni himbauan tentang kewajiban menggunakan masker terhadap warga masyarakat apabila beraktivitas diluar rumah dalam rangka mencegah penyebaran serta penularan Virus Corona tidak / Covid 19, tegasnya , Selasa (15/9).
Kata Erik lagi, petugas juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam beraktivitas sehari hari dengan selalu mencuci tangan, menjaga jarak, serta selalu mencuci tangan. Dasar Sosialisasi tersebut yakni Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan serta Pengendalian Corona Disease 2019, paparnya.
Lebih lanjut lagi, sosialisasi sanksi sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 terhadap Pelanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid 19 yang dilakukan oleh perseorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum akan diberikan sanksi, tambahnya.
Baca Juga:Â 5 Desa di Kota Besi Harapkan PLN Masuk Desa
“Jika melanggar, maka akan dikenai sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, sanksi administratif, penghentian atau penutupan sementara tempat atau penyelenggaraan usaha,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post