Kalteng Today – Sampit, – Polsek Ketapang jajaran Polres Kotim, melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu asal Pontianak, bertempat di Mako Polsek Ketapang, Jalan MT Haryono, Kotim pada Jum’at (7/5)
Kapolres Kotim melalui Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi mengatakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut berdasarkan Surat Kejari Kotim nomor : B-142/Q.2.11/Enz.1/04/2021 tanggal 21 April 2021 tentang ketetapan status barang bukti narkotika, Adapun Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang dimusnahkan adalah seberat 49,76 Gram .
Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut adalah hasil pengungkapan dan penangkapan Bandar yang sudah menjadi Tersangka proses sidik bernama inisial MA dan inisial IND, tempat kejadian perkara di Jalan Jenderal Sudirman km 2,5 Sampit, pada Jumat, 16 April 2021 lalu. Ujarnya, Jum’at (7/5)
Adapun Proses Pemusnahan Barang Bukti sebanyak 49,76 Gram sebelumnya disisihkan sebanyak 0,43 Gram untuk pemeriksaan Laboratorium di BPOM Palangka Raya. Kemudian sebanyak 1,51 Gram disisihkan untuk keperluan Pembuktian pada sidang di Pengadilan Negeri Sampit.
“Sisanya sebanyak 47,82 Gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam Bak Berisi Air yang dicampur dengan cairan kimia Pembersih lantai. Selanjutnya Hasil Pemusnahan dibuang di selokan depan Mapolsek Ketapang,”tutupnya.
Baca Juga : Tempat Pemakaman Kristen di Sampit Diduga Dirusak Orang Tak Dikenal
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Kotim Kompol Abdul Aziz Septiadi, didampingi oleh Kapolsek Ketapang Kompol Samsul Bahri.
Pada kesempatan tersebut juga turut berhadir menyaksikan, Bupati Kotim yang diwakili oleh Kepala Kesbangpol Wim R K Benung, Yang mewakili Ketua PN Sampit, Staf Dinkes Kotim dan Kuasa Hukum Tersangka. [Red]
Discussion about this post