kaltengtoday.com, Kasongan – Kapolsek Katingan Hilir AKP Eko Priono mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan penambangan ilegal atau illegal mining di wilayah hukumnya. Hal itu guna mempertahankan ekosistem dan kerusakan alam.
“Illegal mining selain melanggar hukum, juga mengakibatkan banyaknya terjadi pencemaran terhadap lingkungan. Maka, masyarakat wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku dan mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut merusak lingkungan,” kata AKP Eko Priono.
Ia menegaskan, jika masih ada yang melaksanakan pertambangan tanpa izin, agar segera menghentikan kegiatan tersebut sehingga fungsi hutan dan alam tidak terganggu.
Baca Juga : Â Diduga Melakukan Penambangan Ilegal, Warga Seruyan Diamankan Polisi
“Pendekatan yang dilakukan personel merupakan perwakilan negara yang hadir ditengah masyarakat. Sehingga, bahaya pertambangan tanpa izin ini marak terjadi adalah kegiatan yang melanggar hukum,” ujarnya.
AKP Eko Priono menjelaskan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba, dan Pasal 82 UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan pengrusakan hutan. Selain itu, pertambangan tanpa izin ini sangat merusak lingkungan yang mengakibatkan terjadi pencemaran terhadap sungai ataupun hutan yang menjadi rusak. [Red]
Discussion about this post