kaltengtoday.com, – Kasongan – Personil Polsek Katingan Hilir mengingatkan masyarakat di kecamatan agar berperan aktif mengingatkan agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin (Ilegal Mining).
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kapolsek Katingan Hilir AKP Eko Priono mengatakan, jika masih ada kegiatan pertambangan ilegal di lingkungannya tentu ada sanksi tegas.
” Semua itu guna mempertahankan ekosistem alam karena kegiatan pertambangan tanpa izin yang marak dilakukan masyarakat. Tindakan penambangan ilegal ini sangat berdampak terhadap kerusakan alam,” Katanya, Jumat (1/4/2022).
Diakuinya, apalagi penambangan ini jelas telah melanggar hukum juga mengakibatkan banyaknya terjadi pencemaran terhadap lingkungan. Personil tetap mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku dan mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut merusak lingkungan.
” Saya pertegas kembali kepada masyarakat yang disambangi agar menyampaikan kepada keluarga atau kerabat apabila masih ada yang melaksanakan pertambangan tanpa izin agar segera menghentikan kegiatan tersebut sehingga fungsi hutan dan alam tidak terganggu, ” Jelasnya.
Eko mengatakan bahwa pendekatan yang dilakukan selaku merupakan perwakilan negara yang hadir ditengah masyarakat dengan tujuan untuk mensosialisasikan bahaya kegiatan pertambangan tanpa izin ini merupakan kegiatan inkonstitusional
Baca juga :Â Polres Katingan Raih Penghargaan Terbaik 3 IKPA Tahun 2021
” Pertambangan tanpa izin yang marak terjadi adalah kegiatan yang melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba, dan Pasal 82 UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan pengrusakan hutan,” Sebutnya.
Baca juga :Â DPRD Pulpis Kunjungi DPRD Kabupaten Katingan
Diakuinya, pertambangan tanpa izin ini sangat merusak daripada lingkungan yang mengakibatkan terjadi pencemaran terhadap sungai ataupun hutan yang menjadi rusak.[Red]
Discussion about this post