kaltengtoday.com, – Buntok, – Kapal jenis kelotok yang membawa kayu olahan rimba campuran tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) berhasil diamankan Polsek Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), pada Senin (7/2) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Karau Kuala Ipda Mulianto, S.H. melalui Kanit Reskrim Bripka Fahrujianor mengatakan, selain mengamankan barang bukti, pihaknya juga mengamankan satu orang laki-laki berinisial S (21) warga Kelurahan Jelapat, Buntok, Kalteng.
“Betul, satu orang telah kita amankan berikut barang bukti berupa satu buah perahu kelotok warna abu-abu bermesin merk Ninja 30 Pk dan kayu olahan papan jenis rimba campuran sebanyak 230 Keping,” ucap Fahrujianor kepada awak media, Rabu (9/2/2022).
Lebih lanjut, Kanit Reskrim menjelaskan, penangkapan pelaku bermula saat personel tengah melaksanakan patroli air rutin di seputaran DAS Barito, tepatnya di Teluk Ulak Perahu Desa Bintang Kurung, Kecamatan Karau Kuala.
Baca juga :Â Kapolsek Seruyan Hilir Patroli Yustisi dan Sosialisasi Prokes Kepada Warga
“Kemudian kami menemukan kapal kelotok yang tengah mengangkut kayu diseputaran TKP yang telah kami sebutkan tadi selanjutnya mengamankan pelaku yang tertangkap tangan mengangkut, menguasai serta memiliki hasil hutan kayu ilegal yang tidak dilengkapi dokumen,” bebernya.
Baca juga :Â Hasil Pengembangan Polisi, Pelaku Pencurian HP di Barsel Akhirnya Dibekuk
Kepada pelaku, petugas menjeratnya dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI no 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.[Red]
Discussion about this post