kaltengtoday.com – Kapuas. Jajaran Polsek Kapuas Murung bersama pihak Danramil 1011-06 Kapuas Murung dan UPT Puskesmas Kecamatan Dadahup serta Pemerintah Desa Dadahup memberikan penyuluhan dan himbauan agar menggunakan masker saat di luar rumah, Rabu (15/4/2020).
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek Kapuas Murung Iptu Jimin mengatakan pihaknya mengandeng Danramil 1011-06 Kapuas Murung,UPT Puskesmas dan Pemerintahan Desa memberikan penyuluhan dan imbauan kepada masyarakat agar menggunakan masker ketika beraktifitas di luar rumah.
“Kami bersama unsur tripika Kecamatan Dadahup menyampaikan penyuluhan dan imbauan untuk memutus mata rantai penularan Corona virus masyarakat harus wajib menggunakan masker diluar rumah,”ucap Kapolsek Kapuas Murung Iptu Jimin, Rabu (16/4/2020).
Mantan Kasat Sahbara Polres Kapuas itu menyampaikan, perlunya memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa virus corona harus dilakukan pemutuskan mata rantai penularan dengan cara di rumah saja,kalau pun melakukan aktifitas diluar rumah seperlunya.
Baca Juga:
Kapolsek Kapuas Murung Lakukan Patroli Dialogis dan Silaturrahmi
Pencegahan yang harus dilakukan diantaranya masyarakat wajib menggunakan masker pada saat keluar rumah, sering mencuci tangan dengan menggunakan sabun, tiadak perlu keluar rumah kalau tidak mendesak, hindari kontak langsung dan tidak bergerombol, ujarnya.
“Sayangi keluarga uuntuk tidak mudik dulu pada saat lebaran dan ikuti anjuran pemerintah dan tetap juga kesehatan serta pola hidup yang bersih,”pungkasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post