Kalteng Today – Pulang Pisau, – Personil Polsek Kahayan Kuala berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan Dengan senjata tajam (Sajam).
Pria itu bernama Jumansyah alias Juman (42) warga Jalan Kampung Pasar RT. 02 RW. 01, Desa Cemantan, Kecamatan Kahayan Kuala, Pulang Pisau.
Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto, melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet, Sabtu (29/08/2020) membenarkan hal itu.
Dikatakannya, peristiwa itu terjadi pada hari Selasa, 18 Agustus 2020 sekitar pukul 05.30 wib di Jalan Khatib RT.01 RW.02, Desa Cemantan, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau.
Dijelaskannya, tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Juman (Pelaku) kepada Sufi (Korban) dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau.
Menurut kapolsek,Ketika anak korban yang masih kecil sedang mengisi air di samping rumah pintu depan rumah dalam keadaan terbuka dan setelah itu Sufi mendengar suara ketukan pintu kamar nya.
Kemudian korban membuka pintu kamar dan Juman (pelaku) langsung menusuk ke arah korban dan mengenai bagian pinggang sebelah kiri.
Setelah itu korban mencoba lari ke arah dapur, namun ia menabrak pintu kamar seketika itu juga Pelaku menusuk korban kembali dan mengenai pinggang sebelah kiri.
“Mendengar ada suara keributan istri korban yang kebetulan pada saat itu berada di dapur langsung berteriak minta tolong dan pelaku langsung melarikan diri setelah di bantu oleh warga sekitar dan memanggil bidan di Desa Cemantan, kemudian SUFI (Korban) langsung mendapatkan perawatan medis,”ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Sufi mengalami luka pada bagian pinggang sebelah kiri dan luka pada bagian pinggang sebelah kanan dan mendapat 6 (enam) jahitan luka.
Baca Juga: Polsek Danau Sembuluh Rutin Cek Kondisi Debit Air Di DAS
Lalu pada hari Jumat 28 Agustus 2020, sekitar pukul 08.00 Wib, pelaku datang menyerahkan diri ke kantor Polsek Kahayan Kuala, dengan Barang Bukti yang telah diamankan 1 bilah Pisau dengan panjang sekitar 24 cm dan sebuah Sarung Pisau berwarna coklat,jelas Iptu Memet
Tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [Denny-KT]
Discussion about this post