Kalteng Today – Sampit, – Polsek Jaya Karya Polres Kotim pada Rabu, 08 September 2021 sekitar pukul 15.30 WIB melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika terhadap pria bernisial Sr (39).
Pelaku diamankan di Jalan Pandawa Lima Rt. 09 Rw. 01 Kelurahan Basirih Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kotim.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,15 (nol koma lima belas) gram, 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam Surya 16, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca, 1 (satu) buah sedotan warna putih, 1 (satu) buah korek api gas warna merah, 1 (satu) buah gunting, Jelas Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Jaya Karya Iptu Triawan Kurniadi, Kamis (9/9).
Penangkapan pelaku atas dasar laporan masyarakat. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. “Pelaku sudah kita amankan disertai barang bukti,”ucapnya.
Baca Juga : Tiga Mahasiswa STIH Sampit Mewakili Kotim Ke Ajang Lomba Duta Anti Narkoba Se-Kalteng
Semua barang yang ditemukan petugas Kepolisian tersebut diakui adalah milik pelaku. Kemudian pelaku bersama dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polsek Jaya Karya guna penyidikan lebih lanjut.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post