Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Kepolisian Sektor (Polsek) Hanau, Polres Seruyan, saat ini makin menggencarkan sosialisasi persuasif kepada masyarakat pedesaan mengenai larangan aktivitas membakar hutan dan lahan, sekaligus menyampaikan maklumat Kapolda Kalteng yang berisi tentang pelarangan dimaksud.
Seperti kegiatan sosialisasi yang dilakukan pada Minggu pagi (9/8/2020), sejumlah personil Polsek Hanau menyambangi Desa Pembuang Hulu II, Kecamatan Hanau, untuk melakukan sosialisasi secara door to door.
“Kita tak akan pernah jenuh apalagi bosan dalam mensosialisasikan larangan karhutla ini kepada masyarakat. Sebab ini memang bagian dari tugas kita yang harus dilaksanakan secara baik di lapangan,” kata Kapolsek Hanau Ipda Budi Utomo mewakili Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, Minggu (9/8/2020).
Menurut dia, sampai saat ini tingkat kesadaran masyarakat desa di wilayah hukum Polsek Hanau, terkait larangan karhutla tersebut makin meningkat. Hal ini dibuktikan dengan kesepakatan antara Polsek Hanau bersama warga pedesaan untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan terbebas dari aksi pembakaran hutan dan lahan.
“Warga desa menyampaikan kepada kita bahwa mereka sepakat untuk menjadikan Kecamatan Hanau dan sekitarnya bebas asap tahun 2020 ini,” ucapnya.
Baca Juga : Duh… Lokasi Esek-esek Lingkar Luar Kok Gak Ada Matinya
Budi Utomo menambahkan, melalui giat sosialisasi dan penyampaian maklumat Kapolda Kalteng ini, maka warga pedesaan dapat mengetahui dan memahami bahwa upaya penegakan hukum akan diberlakukan kepada siapapun pelaku karhutla.
“Potensi karhutla dimusim kemarau ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk mencegah dan menghindari, sehingga tidak terjadi bencana kabut asap,” ungkapnya. [Red]
Discussion about this post