Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Kepolisian Sektor (Polsek) Danau Sembuluh melakukan sosialisasi pencegahan pungutan liar (pungli) di Puskesmas Danau Sembuluh, Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh, Kamis (28/8/2020).
Dalam sosialisasi yang dilaksanakan sejumlah personil Polsek Danau Sembuluh itu, turut disampaikan mengenai Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar ( Saber Pungli ).
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Danau Sembuluh Ipda Romlan mengatakan, bahwa pelaku pungli dapat dikenakan gratifikasi sesuai dengan penyalahgunaan jabatan dengan hukuman pidana.
“Masyarakat harus bisa menolak apabila ada oknum kepolisian ataupun pemerintahan yang memungut biaya dalam memberikan pelayanan tanpa ada dasar aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” kata Romlan.
Baca Juga :Â Polsek Danau Sembuluh Amankan Penyaluran BST Bagi Warga Lima Desa di Seruyan Raya
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang satgas saber pungli tersebut, tim saber pungli merupakan salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum sebagai bentuk upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, jujur, dan adil guna mewujudkan penegakan hukum.
“Sosialisasi ini dilaksanakan agar dapat memberikan kesadaran yang tinggi terhadap aparatur pemerintahan untuk selalu berlaku jujur dalam bekerja serta berpedoman pada aturan yang berlaku,” ungkapnya. [Red]
Discussion about this post