Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Kepolisian Sektor (Polsek) Danau Sembuluh, Polres Seruyan, berhasil membekuk seorang pelaku pencurian buah sawit di lokasi perkebunan sawit milik PT. Kerry Sawit Indonesia (KSI) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Danau Sembuluh.
Pelaku yang diketahui berinisial H (33), merupakan warga Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Danau Sembuluh Ipda Dwi Tri Yanto mengatakan, diketahuinya pencurian buah sawit tersebut berawal dari temuan Korpam PT. Mustika Sembuluh yang mendapati telah terjadi pemanenan buah sawit padahal bukan hari panen dari PT. KSI.
Melihat dugaan aksi pencurian buah sawit itu, Korpam PT. Mustika Sembuluh akhirnya menghubungi Korpam PT. KSI dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan melayangkan laporan pencurian buah sawit tersebut ke pihak Polsek Danau Sembuluh.
“Dari pengakuan pelaku, dia melakukan aksi pencurian itu pada Kamis (15/10/2020), sekitar pukul 11.30 Wib dengan menggunakan alat panen berupa dodos, egrek, angkong dan gerobak,” kata Dwi Tri Yanto, Sabtu (17/10/2020).
Baca Juga:Â Diduga Bunuh Diri, Pria di Kapuas Ini Tewas Mengenaskan
Selanjutnya, buah sawit yang dicuri pelaku itu rencananya akan dijual ke pengepul dan uangnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya. [Red]
Discussion about this post