Kalteng Today – Sampit, – Y (43) laki-laki paruh baya ini hanya bisa terdiam saat petugas Polsek Cempaga mengamankan pelaku atas dugaan kepemilikan sabu. Pria berambut panjang ini ditangkap pada Jumat, (5/2) sekitar pukul 22.25 WIB di Jalan Desa Luwuk Ranggan Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan butiran Kristal Warna Putih yang diduga berisikan Sabu, 1 (satu) buah Notebook Van Art Warna Coklat, 1 (satu) Buah Handphone Merk Nokia Seri 1200 warna Hitam,1 (satu) buah Handphone Merk Vivo Y 91 warna Hitam dak 1 (satu) set alat hisap sabu, jelas Kapolsek Cempaga Iptu Taufik mewakili Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Sabtu (6/2).
Kronologis penangkapan terhadap pelaku yakni pada saat anggota Polsek Cempaga sedang laksanakan Patroli di Wilkum Polsek Cempaga dan mendapatkan informasi adanya seseorang yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
“Kemudian anggota melakukan pengecekan serta pemeriksaan di sebuah rumah dan mendapatkan tersangka yang sedang duduk bermain Handphone kemudian kepada tersangka diperlihatkan surat perintah tugas dan penggeledahan disaksikan Ketua RW,”paparnya.
Baca Juga :
Personel Polsek Cempaga Kotim Lakukan Pendampingan Vaksin DT
Terduga Pengguna Sabu Asal Sampit Ditangkap di Barak
Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah di temukan 1 (satu) buah notebook Van Art warna coklat di atas meja yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip ukuran kecil berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dan satu set alat hisap sabu yang disimpan di dalam tempat Kanebo Merk Proclean warna putih transparan yang diakui adalah milik tersangka, ungkapnya.
Tersangka dan barbuk diamankan dan dibawa ke Polsek Cempaga untuk dilakukan proses lanjut. “Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post