Kalteng Today – Sampit, – Polisi Sektor Baamang menangkap Rizal pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Tidar 4 tepatnya di depan Showroom Mobil Tidar Lancar Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang, Kotim pada Sabtu (9/1) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno membenarkan kejadian tersebut. “Kejadian pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada beberapa hari lalu , ( Sabtu, 26 Desember 2020 ) lalu ,sekitar pukul 11.30 WIB,” jelasnya, Senin (11/1).
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak handphone Samsung Galaxy A50s warna putih dengan dengan Nomor Imei 1 352344/11/189210/1 dan Imei 2 352345/11/189210/81 (satu) Unit handphone merk Samsung Galaxy A50s warna putih dengan dengan Nomor Imei 1 : 352344/11/189210/1 dan Imei 2 : 352345/11/189210/8 dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha F1ZR, ungkapnya.
Kejadian tersebut berawal pada saat Korban bersama anaknya mengendarai sepeda Motor Honda Scoopy ke arah utara. Tiba- tiba dari belakang datang seorang yang tak dikenal mengendarai sepeda motor jenis Yamaha F1ZR dengan Nopol KH 4381 FO dari samping kanan menggunakan tangan kirinya pelaku mengambil barang korban, ujarnya.
Barang milik korban tersebut berada di dalam dashboard motor korban setelah mengambil Handphone tersebut, pelaku langsung pergi dengan kecepatan tinggi menuju arah utara atau keluar menuju Jalan Wengga Metropolitan.
Baca Juga: Polisi Minta Pengemudi Truck Pasir Harus Menutup Muatannya
“Akibat kejadian tersebut korban Satini Widi Astuti, mengalami kerugian Rp 3.500.000.(Tiga Juta lima Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baamang Guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku ini yakni Pasal 362 KUHPidana,tandasnya. [Red]
Discussion about this post