Kalteng Today – Sampit, – Polsek Baamang melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dan Pemasangan/Penempelan Instruksi Bupati Kotim Nomor : 444/STPC-19/KOTIM/VII/2021 di tempat Usaha, Angkringan, Kedai, Cafe, Rumah makan yang ada di Kecamatan Baamang, Kotim , Selasa (13/7).
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno menerangkan personel yang terlibat dalam kegiatan yakni anggota Polsek Baamang dan anggota Koramil 1015-09 Baamang serta instansi terkait. Jelasnya, Rabu (14/7).
Sasaran kegiatan yaitu tempat usaha, angkringan, kedai, cafe , rumah makan dan orang berkerumun .
Baca Juga :Â Polres Kotim Laksanakan Operasi Yustisi Covid-19
“Selain menyampaikan imbauan sosialisasi, Kami juga melaksanakan pemasangan / Penempelan Selebaran Instruksi Bupati Kotim tersebut,”tuturnya.[Red]
Discussion about this post