Kalteng Today – Sampit, – Dalam rangka menekan kejadian kebakaran hutan dan lahan atau karhutla, Polsek Antang Kalang melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Karhutla kepada masyarakat pemilik ladang di Desa Mulya Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Antang Kalang Sapril Nyampai mengatakan bahwa Kegiatan sosialisasi Karhutla bertempat di Ladang atau kebun milik Lodie di Desa Mulya Agung.
Bahkan, dirinya juga menyampaikan larangan untuk membuka lahan, ladang atau kebun dengan cara membakar, sebagaimana yang tercantum dalam UU.No.18/2013 tentang Kehutanan, UU.No.39/2014 tentang Perkebunan dan UU.No.32/2009 tentang Lingkungan Hidup, dimana pelaku dapat dipidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar 15 milyar rupiah,jelasnya, Kamis (11/2).
Dirinya juga menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan merupakan bentuk tindakan preemtif (pencegahan) terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Antang Kalang.
”Tidak bisa hanya melakukan penindakan terhadap pelaku karhutla, tetapi dengan cara preemtif (pencegahan) dahulu bisa lebih efektif untuk mencegah karhutla,”tegasnya.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tentang karhutla akan selalu digalakkan oleh Polsek Antang Kalang sesuai pesan Bapak Kapolda Kalteng bahwa menggandeng unsur TNI dalam hal ini Babinsa dan unsur pemerintahan desa (Kades),katanya.
Baca Juga: Polda Kalteng Gandeng Wartawan dan Selebgram Edukasi Warga Tentang Prokes Covid-19
Tiga pilar utama untuk melakukan tugas preemtif adalah Polri melalui Bhabinkamtibmas, TNI dengan Babinsa nya dan Pemdes dipimpin Kepala Desa. Dengan dilaksanakan sosialisasi secara terus menerus maka masyarakat yang akan membuka lahan, ladang dan kebun tidak ada lagi melakukan pembakaran dalam aktivitas berkebun atau berladang sehingga kebakaran hutan dan lahan pada 2021 ini,tandasnya. [Red]
Discussion about this post