Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria karena diduga sebagai pengedar. Pria berinisial T (27) tersebut diamankan aparat di Jalan Dr Murjani Gang Sari 45 pada Selasa (2/1/2024) malam.
Baca Juga : Polisi Gerebek Barak Pengedar Narkoba
Dalam penangkapan itu, aparat berhasil mendapati barang bukti satu paket sabu seberat 101,32 gram. Barang haram tersebut ditemukan di saku celana kiri pelaku. Alhasil dia pun langsung digelandang petugas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pengungkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, Rabu (3/1/2024).
Baca Juga : 2 Terduga Pengedar Sabu di Kabupaten Kapuas Dibekuk Polisi
Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu paket sabu yang dibungkus menggunakan tisu dilapisi isolasi warna coklat dan disimpan pada kantong celana. Ada pula barang bukti lain seperti satu pcs tisu, satu lembar isolasi, satu pak plastik klip, satu ponsel dan uang tunai sebesar Rp 5 juta.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah kita amankan guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post