Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Selama Agustus-September 2021 Polresta Palangka Raya berhasil meringkus 9 pengedar narkoba jenis sabu dengan total barang bukti 12,50 gram sabu.
“Narkotika jenis sabu itu akan diedarkan oleh para tersangka ke Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas, khususnya di wilayah pertambangan selain ada juga yang dikonsumsi sendiri,” jelas Kabag Ops Polresta Palangka Raya, Kompol Aris Setiyono, saat press release di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (5/10/2021) .

Tak hanya sabu, dari operasi itu polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 650 ribu, yang diduga merupakan hasil dari penjualan sabu, seperangkat alat hisap sabu dan dua unit timbangan digital.
Baca Juga : Hendak Transaksi 1 Ons Sabu, Pengusaha Walet Dicokok Polisi
“Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang berada di Palangka Raya, Kasongan serta dari seseorang yang berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel),”jelasnya.
Baca Juga : Baru Sebulan di Kotim, Pria Asal Kobar Ini Malah Jualan Sabu
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 8 miliar.[Red]
Discussion about this post