kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Kepala Seksi Hukum (Kasi Kum) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Iptu Tumijan berkesempatan untuk turut serta mensosialisasikan Program Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di wilayah hukumnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan Kasikum bersama dengan instansi Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Kota Palangka Raya, yang di gelar pada Puskesmas Pahandut, Jalan Darmosugondo, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (13/4).
“Kegiatan sosialisasi ini akan kami lakukan dengan agenda pembahasan Program Saber Pungli, yang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di Puskesmas Pahandut,” ujar Kasi Kum sebelum dimulainya kegiatan tersebut.
Dirinya mengungkapkan, tujuan dari sosialisasi itu guna menyampaikan dan memberikan pemahaman tentang telah adanya team satuan saber pungli di Kota Palangka Raya, yang akan bergerak untuk menunaikan program tersebut.
“Memberikan pemahaman kepada para petugas maupun pegawai tentang kewajiban yang harus di laksanakan saat memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan tidak membebani biaya yang tidak sesuai aturan atau disebut pungutan liar,” terangnya.
Hal ini juga menurutnya guna mengedukasi masyarakat Kota Palangka Raya agar lebih teliti dan berani menanyakan apa saja kewajiban yang harus dibayar.
“Tentunya berkaitan pelayanan yang di terima pada pelayanan publik di Kota Palangka Raya,” tuturnya.
Baca juga : Kapolsek Pahandut Pantau Kondisi Warga Terdampak Banjir di Kelurahan Tumbang Rungan
Dirinya pun berharap, dengan sosialisasi saber pungli tersebut dapat berdampak positif dan mengingkatkan pelayanan publik di kota palangka raya agar lebih profesional, serta tidak meminta atau menerima pemberian apapun yang tidak semestinya di luar ketentuan aturan.
Baca juga : Dapil III DPRD Kota Palangka Raya, Laksanakan Reses di Empat Kelurahan
“Selalu ingat Stop Pungli, jangan memberi maupun menerima pungutan liar tersebut, karena pemberi maupun penerima sama-sama melanggar ketentuan hukum Saber Pungli yang berlaku,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post