kaltengtoday.com, Palangka Raya – Polresta Palangka Raya menggelar pemusnahan barang bukti sebanyak 12 paket sabu dengan berat 98.71 gram, di Lobby Mapolresta Palangka Raya, Kamis (10/2/2022).
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, 12 paket sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba terhadap dua terduga pelaku yang diduga merupakan pengedar, yakni JT (55) dan RB (38) di Jalan Kalibata, Kamis (13/1/2022) lalu.
Dari penangkapan tersebut petugas menemukan 11 paket yang disimpan di dalam kamar dan dapur di kediamannya JT. Kemudian mengamankan satu paket besar sabu yang disimpan di kediaman terduga pelaku RB di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), dengan total barang bukti seberat 98,71 sabu.
“Penindakan terhadap bandar dan pengedar narkoba terus digalakkan demi menuju Palangka Raya Bersih Dari Narkoba (Bersinar). Ia memastikan penerapan hukuman akan disesuaikan dengan hasil pengungkapan,” katanya, pada saat melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu.
Baca Juga :Â Selama 2 Bulan, Polresta Palangka Raya Tangkap 12 Pengedar Sabu
Untuk itu kedepan, pihaknya akan terus meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar seluruh elemen, dengan harapan edukasi serta sosialisasi akan dampak negatif sabu dapat menyentuh ke seluruh wilayah.
Baca Juga :Â Diduga Kurir Sabu Pria Paruh Baya Diciduk Satresnarkoba Polresta Palangka Raya
“Kita aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menindak tegas pengedar narkoba seperti ini. Komitmen kita, Palangka Raya bebas narkoba,” pungkasnya. [Red]














Discussion about this post