Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika pada Senin (27/4/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruangan Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya dan menjadi merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika.
Baca Juga : Keluhkan Nyeri, Tahanan Polresta Palangka Raya Jalani Pemeriksaan di RS Bhayangkara
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 42,09 gram, yang berasal dari 7 orang tersangka.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika sekaligus memastikan bahwa barang bukti tidak disalahgunakan,” katanya.
Dalam penanganan peredaran barang haram tersebut, pihaknya mengakui tidak akan mampu optimal tanpa kerjasama semua pihak.
Baca Juga : Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Jalan Pinguin VI
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” imbuhnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang diwakili oleh Kasubsi Pra Penuntutan, Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Penasehat Hukum tersangka, Kasiwas Polresta Palangka Raya, Kasie Propam Polresta Palangka Raya, serta Kasat Tahti Polresta Palangka Raya.[Red]














Discussion about this post