Kalteng Today – Palangka Raya, – Untuk memastikan kondisi kesehatan penghuni tahanan titipan yang ada di Polresta Palangka Raya, sebanyak 17 orang tahanan dilakukan rapid tes sebagai syarat untuk dipindahkan ke rumah tahanan Kota Palangka Raya, pada Jum’at (26/6/2020) pagi.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, 17 tahanan yang dirapid tes ini statusnya sekarang adalah merupakan tahanan kejaksaan yang siap untuk disidangkan.
“Untuk tahanan yang dilakukan pemeriksaan ada tahanan tindak pidana umum dan tahanan tindak pidana narkoba” terangnya.
Lebih lanjut juga dijelaskan bahwa para tahanan ini berada di polresta ada yang 3 bulan dan bahkan ada yang hampir 5 bulan, jadi status tahanan ini akan menjadi tanggung jawab pihak pengadilan.

“Hal ini juga menjadi kendala kami di Polresta Palangka Raya bahwasanya jumlah kapasitas tahanan yang mampu ditampung Polresta Palangka Raya adalah sebanyak 22 orang, pada kenyataannya saat ini ada 90 orang” kata Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.
Dirinya juga menambahkan, berdasarkan hasil dari pertemuan dengan pihak Kepala Rutan Palangka Raya beberapa hari yang lalu maka para tahanan sudah bisa dipindahkan namun harus melalui tes kesehatan terlebih dahulu.
Baca Juga:Â Sekolah di kabupaten Pulang Pisau Terbantu Dana BOS 20 Persen

Saat disinggung mengenai hasil rapid test para tahanan, Kapolresta Palangka Raya menjelaskan nantinya apabila tahanan ada yang reaktif maka pemindahannya akan ditunda dan akan diisolasi terlebih dahulu.
“Kita akan pastikan tahanan yang nantinya dikirim semua dalam keadaan sehat dengan hasil non reaktif sebelum dan sesudah di rutan nantinya” imbuhnya.
Untuk diketahui Kegiatan rapid test untuk para tahanan ini nantinya akan terus dilakukan apabila tahanan sudah siap untuk dilimpahkan ke kejaksaan. [Red]














Discussion about this post