Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap kasus sindikat pencurian dengan modus pecah kaca mobil lintas provinsi.
“Alhamdulillah atas bantuan warga, pelaku yang berjumlah dua orang pria berhasil kami amankan,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, pada saat menggelar pres release, Jumat (22/3) sore.
Menurutnya, kedua pelaku tersebut berinisial M, yang merupakan warga Kota Semarang, dan H warga Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.
Disebarkannya, kedua pelaku berhasil diamankan oleh warga, saat hendak melakukan aksi pecah kaca mobil, di Jalan Arjuna, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Rabu, 20 Maret 2024 lalu.
Baca Juga : Â Waspadai Aksi Kejahatan Modus Hipnotis
“Warga yang geram, akhirnya menghakimi kedua pelaku hingga akhirnya keduanya mengalami luka-luka yang cukup parah,” tuturnya.
Namun, pada saat kedua pelaku diamuk warga, personel Polresta Palangka Raya yang tengah melakukan patroli melewati lokasi tersebut dan melihat adanya keributan.
Pada saat diperiksa, ternyata pelaku tengah tertunduk penuh luka diamuk oleh warga. Untuk menghindari amukan warga yang semakin menjadi-jadi, kedua pelaku diamankan ke Mapolresta Palangka Raya.
“Pada saat tiba di Mapolresta Palangka Raya, kondisi pelaku H semakin menurun sehingga pelaku dibawa ke rumah sakit,” ujarnya.
Namun nahas, nyawa pelaku tidak dapat tertolong dan hingga akhirnya meninggal dunia saat di perjalanan menuju Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya.
Dan, akibat tidak adanya identitas lengkap, akhirnya pelaku H dimakamkan di Kota Palangka Raya, dan pelaku lainnya yang berinisial M, saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya.
Baca Juga :Â Waspada Kejahatan Siber Modus Sniffing, 2022 Jumlah Kasus Meningkat
“Karena kondisi pelaku yang semakin memburuk, akhirnya kami rawat ke rumah sakit,” ujarnya.
Hasil dari pengakuan pelaku M, kedua pelaku melakukan aksi pencurian tersebut di tiga lokasi, yakni dua aksi di Jalan Seth Adji, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, dan Jalan G Obos, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku H bertugas membonceng pelaku M dan mengintai para korban. Usai mendapatkan targetnya, pelaku M menjalani perannya sebagai eksekutor, sedangkan H bertugas menunggu di sepeda motor.
“Untuk memecahkan kaca mobil korban, pelaku M menggunakan alat khusus pemecah kaca dan mengambil barang-barang milik korban,” tuturnya.
Baca Juga : Â Masyarakat Diminta Waspada Kejahatan Siber Dengan Modus Akun Palsu Mengaku Pejabat
Dari tiga lokasi tersebut, total kerugian korban mencapai Rp 17 juta. Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut akibat faktor ekonomi.
Mengaca pada kasus ini, Kapolresta Palangka Raya mengimbau warga untuk tidak sembarangan menaruh barang berharga di dalam kendaraan dan menjadi polisi bagi diri sendiri.
“Artinya harus bisa menjaga kamtibmas dengan tidak memberikan kesempatan bagi oknum pelaku kejahatan melancarkan aksinya,” tukasnya.[Red]
Discussion about this post